Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permintaan ganti rugi Rp30 miliar dari Fahri Hamzah.
PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik.